Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, tanggal 18 Juli 2019 no. 323 tahun 2019 tentang Pedoman Pendaftaran Jemaah Umrah, bersama ini dapat kami jelaskan secara singkat untuk prosedur pendaftaran umroh yakni sebagai berikut :
- Calon jemaah atau yang dikuasakan datang ke Travel yang memiliki ijin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) oleh kementrian agama RI. (Karena travel yang tidak memiliki ijin tidak akan bisa login ke sistem registrasi SISKOPATUH Kemenag)
- Untuk melakukan pendaftaran, calon jemaah membawa dokumen asli/copy Passport, KTP, KK dan no.hp yang bisa dihubungi
- Uang pendaftaran awal minimal sepuluh juta rupiah, yang mana uang tersebut nantinya akan disetorkan oleh calon jemaah ke Bank Penerima Setoran (BPS) yang ditunjuk oleh travel.
- Di travel, calon jemaah akan menerima 2 (dua) lembar surat, yaitu :
- Surat Pendaftaran Pergi Umroh (SPPU), surat ini, dibawa ke bank bersama uang muka umroh (DP Umroh) minimal sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
- Surat Perjanjian Perjalanan Ibadah Umroh (SPPIU), surat perjanjian antara PPIU dan Calon Jemaah yang isinya sudah ditetapkan oleh kementrian agama RI.
- Setelah calon jemaah melakukan penyetoran Biaya Perjalanan Ibadah Umroh (BPIU) di BPS Syariah yang ditunjuk, maka secara sistem otomatis calon jemaah baru akan mendapatkan Nomor Porsi Umroh (NPU)
- Sejak mendapatkan NPU, calon jemaah wajib diberangatkan maksimal 6 (enam) bulan kemudian.
- Sejak pelunasan BPIU, calon jemaah wajib diberangkatkan 3 (tiga) bulan kemudian.
- Jika pembayaran BPIU dilakukan secara cicilan, maka sejak DP umroh hingga pelunasan, hanya dibenarkan dicicil maksimal 3 (tiga) kali cicilan, yaitu : pertama : DP (minimal 10 juta), kedua : cicilan ke-2, dan ketiga : pelunasan.
- Calon jemaah juga diperkenankan membayar langsung lunas.
Peraturan tersebut diatas memang masih dalam tahap sosialisasi, sehingga jika jamaah masih bingung tentang hal tersebut diatas, bisa menghubungi langsung di travel PPIU terkait. Klik : https://travelmabrur.com/hubungi-kami/
Menurut kami, peraturan baru ini sangat bagus sekali, walau kesannya seperti menjadi ribet ketika proses pendaftarannya. Tapi, yakinlah bahwa pemerintah ingin memberikan regulasi yang terbaik untuk : jamaah, travel dan pemerintah (win-win solution)
Berikut ini daftar beberapa travel PPIU yang memiliki ijin resmi yang ada di lingkungan Kemenag Prov. Kepulauan Riau sbb* :
- MABRUR TRAVEL – BATAM (Kantor Pusat)
- ZULINDO TRAVEL – BATAM (Kantor Pusat)
- NETTOUR TRAVEL – BATAM (Kantor Pusat)
- RAMANDA TRAVEL – TG.PINANG (Kantor Pusat)
- DKI TOUR – BATAM (Kantor Pusat)
- AZAM MECCA – BATAM (Kantor Pusat)
- SAS TRAVEL – BATAM (Kantor Pusat)
- MUSAFIR TRAVEL – BATAM (Kantor Cabang)
- ARMINDO JAYA TUR – BATAM ( Kantor Cabang)
- NURSA TOUR – BATAM (Kantor Cabang)
- RAPITHA WISATA TRAVEL – BATAM (Kantor Cabang)
- SILVER SILK TOUR – BATAM (Kantor Cabang)
- MADINAH IMAN WISATA – BATAM (Kantor Cabang)
- ZAMZAM SUMBULA – BATAM (Kantor Cabang)
- ALBADARIYAH WISATA – BATAM (Kantor Cabang)
- ARMINAREKA – BATAM (Kantor Cabang)
- MALIKA WISATA – BATAM (Kantor Cabang)
- ALFA KAZA – BATAM (Kantor Cabang)
- PENJURU WISATA – BATAM (Kantor Cabang)
- SABIKA TOUR – BATAM (Kantor Cabang)
- DARUL MANASEK – BATAM (Kantor Cabang)
- MUSTIKA KARTIKA – BATAM (Kantor Cabang)
- GAIDO AZZA – BATAM (Kantor Cabang)
- SAMIRA ALI WISATA – BATAM (Kantor Cabang)
- ASAMULIA – BATAM (Kantor Cabang)
- AMANAH FADHILAH – BATAM (Kantor Cabang)
- ALBIS NUSA – BATAM (Kantor Cabang)
*)untuk daftar terupdate Travel PPIU, dapat menghubungi kantor Kemenag setempat.
Demikian yang dapat kami informasikan, semoga bermanfaat.
2,169 total views, 2 views today
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
081270000910 -
Whatsapp
081270000910 -
Email
heri4setia@gmail.com
Belum ada komentar